infosatu.org – DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta mengambil keputusan atas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut menjadi bagian dari tiga agenda utama Rapat Paripurna ke-25 yang digelar pada Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda pertama membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD. Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 12 Oktober 2026. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD.
Pada agenda kedua, DPRD membahas persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 berdasarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran. Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan hasil evaluasi Perubahan APBD 2026 serta keputusan DPRD mengenai Raperda APBD 2027. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.
Meski telah disepakati bersama, Raperda APBD 2027 selanjutnya harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD untuk memastikan keselarasan kebijakan anggaran daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut berkaitan erat dengan penyelarasan kebijakan anggaran dan arah pembangunan daerah, terutama di tengah penyesuaian kapasitas fiskal akibat penurunan penerimaan bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi melalui penataan belanja secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Pada agenda ketiga, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sambutan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahap awal pembahasan rancangan perubahan susunan perangkat daerah. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas materi rancangan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi keterlibatan Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait dalam pembahasan kebijakan anggaran. Melalui tahapan pembahasan dan evaluasi tersebut, penyusunan APBD diharapkan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, ketepatan prioritas belanja, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

