infosatu.org – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, masukan, saran, dan pertanyaan kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Berbagai pandangan itu menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencermati kebutuhan kelembagaan, kesesuaian tugas dan fungsi, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perlu didasarkan pada kebutuhan organisasi. Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan fraksi akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Menurut Andreas, usulan perubahan tersebut masih memerlukan kajian berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada. Oleh karena itu, penataan kelembagaan perlu mempertimbangkan kesesuaian struktur, efektivitas koordinasi, serta pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan pemerintah daerah dalam mencermati kebutuhan penataan perangkat daerah. Struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan diharapkan dapat mendukung koordinasi antarlembaga, pelaksanaan program pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi sebagai tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan efektivitas organisasi, pelaksanaan tugas pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.


Komentar