Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Perubahan SOTK

infosatu.org – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat membahas jawaban Bupati atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sekaligus penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan tujuh fraksi DPRD, terutama mengenai rencana penataan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah mengapresiasi masukan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah, menurut pemerintah, perlu mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah agar perubahan struktur organisasi memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Golkar, pemerintah menekankan pentingnya kesesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah perlu diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih tugas maupun anggaran.

Sementara itu, kepada Fraksi Gerindra, pemerintah menjelaskan bahwa penentuan tipologi organisasi harus didasarkan pada indikator yang terukur. Penguatan koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang juga perlu disertai perhitungan kebutuhan anggaran, sumber daya manusia, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.

Menanggapi Fraksi PKB, pemerintah menegaskan bahwa penataan urusan pertanahan dan tata ruang perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, dan mitigasi bencana. Keterbukaan data geospasial serta penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Kepada Fraksi PKS, pemerintah memaparkan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan Hak Guna Usaha (HGU) turut menjadi perhatian sesuai kewenangan, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi aparatur, beban kerja, dan kemampuan fiskal daerah.

Adapun dalam menjawab Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menekankan pentingnya restrukturisasi yang menghasilkan organisasi ramping, fleksibel, dan akuntabel. Penataan juga diarahkan untuk mencegah tumpang tindih fungsi, memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan, serta mendorong pengisian jabatan berdasarkan kompetensi. Pemerintah turut menyoroti efisiensi belanja rutin agar penggunaan anggaran dapat mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.

Terhadap pandangan Fraksi Demokrat, pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, dan konsekuensi anggaran dari usulan peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penyesuaian tersebut perlu mempertimbangkan keahlian aparatur, efektivitas organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara kepada Fraksi PPP, pemerintah sependapat bahwa perubahan tipologi organisasi harus berorientasi pada peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan semata-mata memperbesar struktur birokrasi. Penataan kelembagaan diharapkan turut memperkuat kepastian hukum dan pelayanan di bidang pertanahan serta tata ruang dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah perlu mengedepankan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan APBD. Pelaksanaannya juga perlu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya. Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Dalam rapat tersebut, penugasan pembahasan Raperda juga ditetapkan melalui mekanisme DPRD, dengan Komisi I ditugaskan untuk melaksanakan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pendalaman materi sebelum Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Melalui pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional, sesuai kebutuhan organisasi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Komentar