Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pandangan Fraksi atas Perubahan APBD 2026

infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama Rapat Paripurna ke-18 adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD. Melalui pandangan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, pertanyaan, masukan, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Fraksi Golkar dan PAN

Pandangan umum Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.

Penyampaian pandangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah.

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Fraksi Partai Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., memberikan sejumlah catatan terhadap kondisi fiskal daerah dan arah kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD.

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menyoroti ruang fiskal daerah yang terbatas serta dinamika regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu perhatian yang disampaikan berkaitan dengan strategi pengelolaan likuiditas daerah, termasuk wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa ASN memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat, hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, fraksi tersebut mendorong agar langkah efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada sejumlah komponen belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak pegawai.

Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, fraksi tersebut menyoroti rasionalisasi belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan.

Pada sisi pendapatan, Fraksi Gerindra mendorong optimalisasi melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fraksi tersebut juga meminta evaluasi terhadap manajemen keuangan RSUD maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat bagi masyarakat.

Fraksi PKS Soroti PAD dan Penguatan Pembangunan Desa

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui H. Iwan Ridwan, M.Pd., menyampaikan sejumlah catatan terkait kebijakan perubahan APBD 2026.

Salah satu perhatian Fraksi PKS adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi tersebut menyoroti meningkatnya ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pemerintah pusat dan kondisi rasio kemandirian keuangan daerah.

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang ada, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Selain PAD, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap pembangunan desa. Penguatan pemerintahan desa dinilai perlu menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Fraksi tersebut juga mendorong peningkatan pembinaan dan bimbingan bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Fraksi PKS menyampaikan perlunya penataan dan pemekaran desa sebagai salah satu opsi dalam mendukung pemerataan pembangunan.

Fraksi PKB Tekankan Efektivitas Belanja

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disampaikan Aang Erlan Hudaya, menilai perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan APBD pada semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap penurunan PAD, peningkatan belanja, serta perubahan pembiayaan daerah.

Fraksi tersebut menekankan agar belanja daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, perubahan pembiayaan perlu dikelola secara hati-hati dengan tetap menjaga belanja wajib dan prioritas.

Fraksi PKB juga mengingatkan bahwa pelaksanaan perubahan APBD memiliki waktu yang relatif terbatas sehingga perencanaan dan pelaksanaan program perlu memperhatikan efektivitas waktu serta ketersediaan belanja tidak terduga.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Penyampaian pandangan secara tertulis tersebut menjadi bagian dari keseluruhan pandangan fraksi-fraksi DPRD dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PPP: APBD sebagai Instrumen Kebijakan Publik

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menekankan bahwa APBD tidak hanya merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi salah satu instrumen kebijakan publik.

Menurut Fraksi PPP, setiap perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik, perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, serta kondisi sosial masyarakat.

Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya agar kebijakan anggaran tetap diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.

Menjadi Bahan Pembahasan Bersama

Seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Daerah.

Tahapan tersebut memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan masukan dan melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek perubahan anggaran, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Komentar