Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2026 dan Sejumlah Agenda Kelembagaan

infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan rapat tersebut merupakan bagian dari agenda DPRD yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.

Dalam Rapat Paripurna ke-17 ini, terdapat sejumlah agenda yang dibahas, mulai dari penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Setelah penyampaian nota pengantar, pembahasan akan dilanjutkan melalui penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD. Pandangan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memberikan masukan terhadap materi perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.

“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar H. Andreas.

Ia menjelaskan, pembahasan selanjutnya akan melihat secara lebih rinci berbagai perubahan dalam struktur anggaran, termasuk arah alokasi dan penggunaannya.

“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD

Dalam rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD.

Salah satu perubahan yang diumumkan adalah susunan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, yaitu:

Semula: Taopik Guntur
Menjadi: Ruslan Abdul Hakim

Perubahan susunan tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Alat Kelengkapan DPRD.

DPRD Bentuk Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal

Rapat Paripurna juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan anggota Panitia Khusus terdiri atas:

  • Fraksi Partai Golkar: H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi.
  • Fraksi Partai Gerindra: Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim.
  • Fraksi PKB: Bayu Permana, S.Kom.I. dan Saepul Rahman, M.H.
  • Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si. dan Ai Srimulyati, S.Ag.
  • Fraksi PDI Perjuangan: Paoji, S.E. dan Anang Janur, S.Pd.
  • Fraksi Partai Demokrat: Saepulloh, S.E. dan Rudi Heryanto.
  • Fraksi PPP: H. Andri Hidayana dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Panitia Khusus selanjutnya akan melaksanakan pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum Fraksi Dilanjutkan 4 September

Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal hasil Rapat Badan Musyawarah, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan melalui Rapat Paripurna berikutnya pada Jumat, 4 September 2026.

Agenda tersebut berupa penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum sebagai bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.

Dengan dilanjutkannya tahapan pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah akan memasuki rangkaian pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Komentar