
infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Badan Anggaran Sampaikan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2026
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pembahasan Perubahan APBD yang sebelumnya telah melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Daerah mencapai persetujuan terhadap substansi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027
Selain membahas Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ke-21 juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun mendatang, termasuk pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Penetapan rencana kerja dilakukan sebagai bagian dari penyusunan agenda kelembagaan DPRD agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Tambahan Dana Bagi Hasil Sekitar Rp89 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.
Menurutnya, setelah persetujuan bersama ditetapkan, dokumen Perubahan APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Ia menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Menurut Budi, tambahan tersebut akan menjadi bagian dari penyesuaian kemampuan anggaran daerah dan diarahkan untuk mendukung program yang menjadi prioritas, setelah memperhitungkan kebutuhan belanja wajib dan kewajiban daerah lainnya.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan belanja wajib menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian anggaran, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
Sementara itu, anggaran yang tersedia setelah memenuhi belanja wajib selanjutnya dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Beberapa sektor yang disebut menjadi perhatian antara lain infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap memperhatikan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Memasuki Tahapan Evaluasi
Dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tahapan evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses penetapan Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil evaluasi hingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.






Komentar