Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Selasa, 21 April 2026, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan pimpinan DPRD atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara, penyerahan rekomendasi, serta sambutan Bupati.

Laporan pimpinan DPRD disampaikan Wakil Ketua II H. Usep. DPRD memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan perbaikan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan pembangunan.

Selanjutnya, DPRD menyetujui dan menetapkan rekomendasi atas LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama dan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Sukabumi.

Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi DPRD dan pemerintah daerah atas pembahasan LKPJ yang berjalan komprehensif dan sinergis.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rekomendasi DPRD harus segera ditindaklanjuti. Capaian yang baik perlu dipertahankan, sementara kekurangan harus diperbaiki untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), disampaikan bahwa mekanisme saat ini mengharuskan setiap Raperda melalui tahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Sejumlah agenda pembahasan Raperda akan dijadwalkan ulang setelah proses tersebut selesai.

Komentar