infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Rapat paripurna membahas sejumlah agenda, di antaranya penyampaian laporan reses ke-1 DPRD tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027, serta nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengidentifikasi permasalahan pembangunan di daerah.
Laporan hasil reses disampaikan oleh masing-masing fraksi, mencakup berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat yang diharapkan menjadi bahan perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027. Dokumen tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, yang kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Dokumen ini diserahkan kepada Bupati sebagai bahan penyusunan RKPD tahun 2027.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tahapan pembahasan LKPJ akan dilaksanakan melalui kajian komisi bersama perangkat daerah, dilanjutkan rapat internal dan rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD meminta seluruh komisi segera menjadwalkan pembahasan sesuai agenda, serta meminta pemerintah daerah menugaskan kepala perangkat daerah untuk hadir dalam setiap pembahasan agar menghasilkan rekomendasi yang objektif dan komprehensif.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.






Komentar