infosatu.org || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi menghadirkan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan permasalahan lahan, di antaranya DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung sebagai pihak yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.
Kesepakatan Audiensi
Audiensi menghasilkan kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, yaitu:
1. Fasilitasi Data Spasial
DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
2. Koordinasi Penerbitan SPH
DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.
3. Komitmen Perusahaan
Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
4. Pengawasan DPRD
DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri. Diharapkan langkah ini mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten.



Komentar