oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan APBD 2026 dan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan

infosatu.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 pada Selasa, 14 Oktober 2025 di ruang rapat utama DPRD.

Rapat ini menghasilkan dua keputusan penting, yakni persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan pengambilan keputusan DPRD terhadap penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Adapun agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  • Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
  • Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  • Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
  • Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  • Sebagai bentuk formalisasi, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan Berita Acara Penetapan atas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2026.

Fokus pada Keadilan dan Harmoni

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, menjelaskan bahwa persetujuan RAPBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, menata UMKM dan pedagang kecil agar lebih baik, serta memastikan keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional. Raperda ini mengatur zonasi wilayah dan akan disosialisasikan secara utuh. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman di Kabupaten Sukabumi, menjaga pasar tradisional, dan memungkinkan UMKM berkembang. Saat ini belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menanggapi Raperda tersebut dengan menyatakan bahwa toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional. Tujuannya adalah menghindari pertentangan antara toko modern dan pasar rakyat, sehingga keduanya dapat saling memajukan. Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Komentar