infosatu.org || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-33 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama dalam rapat penting ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025. Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Kehadiran Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya semakin menegaskan signifikansi acara ini.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 27 Agustus 2025. Hasil dari pembahasan tersebut membuahkan kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta alokasi anggaran sementara yang akan menjadi landasan penyusunan RAPBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Paripurna.
“Alhamdulillah, melalui forum paripurna ini Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ketua DPRD. Beliau juga menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Nota Kesepakatan ini.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa KUA PPAS ini selaras dengan visi dan misi Bupati yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KUA PPAS yang baru saja ditandatangani ini merupakan kerangka kebijakan umum yang nantinya akan dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan RAPBD 2026. Meskipun detail anggaran akan dibahas lebih lanjut, tema besar pembangunan untuk tahun depan telah ditetapkan dan sejalan dengan RPJMD, sehingga alokasi anggaran akan difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Menanggapi potensi kenaikan APBD, Ketua DPRD menjelaskan bahwa saat ini masih berupa asumsi pendapatan dan pembelanjaan. DPRD mengasumsikan adanya potensi kenaikan, namun juga tetap mempertimbangkan kemungkinan terjadinya penurunan. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis, seperti penyesuaian pajak tanah dan penyusunan regulasi yang mendukung peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat dan kelancaran program-program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Komentar