oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025-2029 dan Perubahan KUA-PPAS

infosatu.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin, (21/7/2025).

Fokus utama dalam Rapat Paripurna ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Selain itu, dibahas pula perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Kehadiran Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan, menunjukkan betapa pentingnya agenda yang dibahas.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025. Rapat tersebut membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025. Agenda utama dalam Rapat Paripurna meliputi:

– Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD.
– Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
– Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.
– Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
– Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.

Acara dimulai dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD oleh Uden Abdunnatsir, yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Laporan ini berisi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama,” ujar Ketua DPRD, “dengan demikian Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD.”

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus II DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menghasilkan kesepakatan ini.

Rapat Paripurna ditutup dengan Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi oleh Drs. H. Asep Japar, MM.

Komentar

News Feed