oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

infosatu.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat, (11/7/2025).

Rapat paripurna ini mengagendakan pembahasan krusial terkait pengelolaan keuangan daerah, dengan fokus utama pada Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran lengkap unsur pemerintahan ini mencerminkan keseriusan dalam membahas agenda strategis ini.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., dalam Nota Pengantarnya, menyampaikan detail Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024. Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan ini.

Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.

Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Prioritas utama dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program-program prioritas daerah lainnya.

Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan, termasuk: Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD (14-15 Juli 2025), Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD (16 Juli 2025), Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD (17 Juli 2025), dan Rapat Paripurna DPRD (18 Juli 2025) untuk Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan mendalam oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Proses ini diharapkan menghasilkan APBD yang optimal untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.

Komentar

News Feed