infosatu.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Selasa, (2/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD lainnya, yakni Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM. Kehadiran Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya, menunjukkan signifikansi acara ini bagi pemerintahan daerah.
Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan atas dua Raperda, yaitu: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Kedua Raperda ini memiliki implikasi penting bagi pengelolaan keuangan daerah dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilanjutkan dengan laporan dari Panitia Khusus I DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Ramzi Akbar Yusuf, SM, dari Badan Anggaran DPRD, dalam laporannya, menyampaikan hasil pembahasan dan kajian mendalam terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 24, 25, dan 26 Juni 2025. Sementara itu, Saeful Rahman, S.Sy., MH, menyampaikan laporan dari Panitia Khusus I DPRD terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Setelah mendengarkan laporan dari kedua badan terkait, dilakukan pengambilan keputusan atas kedua Raperda tersebut. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, kemudian menyampaikan pendapat akhir atas kedua Raperda tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama oleh Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I DPRD, kepada seluruh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujar Budi Azhar Mutawali, menutup rangkaian acara Rapat Paripurna tersebut. Dengan disahkannya kedua Raperda ini, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat semakin optimal dalam pengelolaan keuangan daerah dan mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2029 dengan lebih baik.
Komentar