oleh

Fraksi Gerindra DPRD Sukabumi Soroti Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

infosatu.org | Ruslan Abdul Hakim, SE, menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. pada Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada hari Jum’at, (16.05.2025), di ruang rapat utama DPRD.

Fraksi Gerindra menekankan beberapa poin penting:

  1. Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat: Alokasi dana cadangan harus proporsional agar tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat.
    Kajian Mendalam: Besaran dana harus didasarkan pada kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis.
  2. Faktor Demografis & Ekonomi: Peningkatan jumlah pemilih dan inflasi perlu dipertimbangkan.
  3. Koordinasi Lintas Lembaga: Koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, dan DPRD sangat diperlukan.
  4. Transparansi & Akuntabilitas: Rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan secara terbuka demi pengawasan yang optimal.

Fraksi Gerindra berharap Raperda ini dapat menjawab kebutuhan strategis daerah untuk Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil. Dana cadangan diharapkan menjadi instrumen fiskal yang matang, akuntabel, dan tidak membebani APBD, serta dikelola secara transparan dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan Pilkada 2029, termasuk inflasi dan pertumbuhan jumlah pemilih. Pandangan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda selanjutnya.

Komentar

News Feed