
infosatu.org | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (05/05/2025) dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan bahwa Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang besar untuk logistik, honorarium penyelenggara, dan distribusi. Untuk mengatasi hal ini, Pemda Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah) yang akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran (2026-2028).

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran, transparansi, akuntabilitas, efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta perencanaan keuangan yang terstruktur agar tidak mengganggu program prioritas lainnya. Proses penyusunan Raperda ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk penyempurnaan, demi Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel.


Komentar